Capai Skor 99,2 Persen, Bogor Jadi Percontohan Reformasi Hukum Nasional
By Admin

Dok. Pemkot Bogor
nusakini.com, Prestasi membanggakan ditorehkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam bidang reformasi birokrasi dan kebijakan hukum. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) secara resmi memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut pada Kamis (5/11/2026).
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sesmenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, saat menyambangi Balai Kota Bogor. Kedatangan rombongan kementerian disambut hangat oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, beserta jajaran perangkat daerah setempat.
Menurut pendataan kementerian, nilai reformasi hukum yang diraih wilayah ini mencapai angka 99,2 persen atau berpredikat A. Tingginya skor tersebut didorong oleh pembaruan sejumlah regulasi lokal serta penerapan kebijakan yang diklaim berpihak pada kepentingan masyarakat.
R. Andika Dwi Prasetya memuji berbagai inovasi yang telah dijalankan oleh aparatur di wilayah tersebut. "Dan tentu itu menjadi praktik baik yang perlu diikuti oleh pemerintah kota maupun kabupaten di Indonesia," tegasnya.
Pemerintah pusat berencana menjadikan pencapaian ini sebagai sampel percontohan nasional dalam waktu dekat. Hal tersebut bertujuan agar standar pelayanan penyelesaian sengketa di daerah lain bisa meningkat secara merata.
Wali Kota Bogor menyatakan rasa syukurnya atas kunjungan kementerian yang bersedia menampung aspirasi pemerintah daerah. Pihaknya berharap keberhasilan ini bisa menjadi inspirasi positif bagi wilayah lain di seluruh tanah air.
Salah satu terobosan unggulan yang dipaparkan adalah pembentukan Bale Badami melalui perlindungan regulasi tingkat daerah. "Bogor juga sudah punya Perda tentang Bale Badami yang mungkin bisa diadopsi oleh daerah lain," ungkap Dedie Rachim.
Program tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan warga secara musyawarah tanpa harus bermuara di pengadilan. Langkah pencegahan ini dinilai efektif oleh penegak hukum dalam mengurangi potensi kelebihan beban kasus pada sistem peradilan formal. (*)